Selasa, 01 Desember 2009

ISU TERKINI DI BIDANG KONSTRUKSI PADA PEKERJA OUTSOURCING



TUGAS MAKALAH

ISU TERKINI

DI BIDANG KONSTRUKSI PADA PEKERJA OUTSOURCING


ANGGOTA KELOMPOK :

Andi

Angga F Ortega

Dorin Mutoif

Richard F. Solang

Sabam F. Sinaga


DEPARTEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS INDONESIA

DEPOK, 2009





ISU TERKINI

DI BIDANG KONSTRUKSI PADA PEKERJA OUTSOURCING


1. Latar Belakang

Kemajuan ilmu dan teknologi telah memungkinkan pekerja merasa lebih ringan melakukan pekerjaan fisik, menghasilkan barang dalam jumlah besar.dengan waktu lebih cepat dan kualitas barang atau hasil produksi menjadi lebih baik.hal tersebut hanya dapat bermanfaat bila di dukung dan di operasikan oleh pekerja berkualitas tinggi. Penerapan teknologi membutuhkan keahlian, ketrampilan dan disiplin tinggi.kelemahan dalam persyaratan tersebut akan mengakibatkan resiko kerja atau kecelakaan yang tinggi. Data statistik di seluruh dunia termasuk di indonesia menunjukkan bahwa angka kecelakaan kerja terus meningkat sesuai dengan kemajuan dan intensitas penerapan teknologi maju.

( Depkes, 1993 )

Pengalaman menunjukkan bahwa hilangnya pendapatan ( economic losses ) yang berhubungan dengan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dapat di atasi dengan kerja yang baik. Berdasarkan perkiraan bank dunia, bahwa 2/3 waktu hidup yang hilangselama setahun ( disability adjusted life years / DAILYs ). Dapat di atasi dengan program keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ). ( Dr. M. Mikheev, Bali 1997 )

Gangguan pada industri konstruksi di Amerika Serikat di publikasikan dengan semakin banyaknya kecelakaan yang timbul, di mana lebih dari 45.000 kecelakaan terjadi pada tahun 1966, dan pada dekade sebelumnya rata-rata 250 orang meninggal setiap tahun.HSE ( Health Safety Environment ) mempublikasikan suatu laporan yang memberikan data sejumlah kecelakaan fatal, dimana pada periode 1981-1985 gambaran dari kecelakaan fatal di industri konstruksi di bandingkan dengan industri manufaktur,yaitu seperti di tunjukkan dalam tabel 1.1 di bawah ini ( John R. Ridley, Safety at Work, 1990 )

Tabel 1.1 Data angka kecelakaan fatal pada dua industri yang berbeda di Amerika

Industri

Tahun

1981

1982

1983

1984

1985

Industri Manufaktur

134

143

134

148

129

Industri konstruksi

128

131

150

124

142

* Sumber John R. Ridley, Safety at Work, 1990

Tabel 1.2 Data angka kecelakaan fatal pada industri konstruksi di Indonesia

2. Pengertian

Bahaya adalah suatu kondisi atau kombinasinya, jika belum dilakukan analisa dengan baik maka dapat menimbulkan kecelakaan, cidera atau kerusakan harta benda (Geostch, 1993)

Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak direncanakan/ tidak dapat dikendalikan oleh faktor manusia, situasi atau lingkungan atau kombinasinya yang dapat menghentikan proses pekerjaan, penyebabkan kesakitan hingga kematian, kerusakan hingga kehilangan harta benda dan juga dapat kehilangan sesuatu yang tidak diinginkan (Cooling, 1990)

3. Undang – Undang Mengenai Konstruksi

a) Undang-undang dasar 45 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : “setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

b) Undangundang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja

1. pasal 1 ayat 1 : menyebutkan “tempat kerja ialah setiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering di masuki tenaga kerja, untuk keperluan usaha, dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, sebagai mana di perinci pada pasal 2. termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian, atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut”.

2. pasal 2 ayat 1 menyebutkan : yang di atur oleh undang – undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

3. pasal 2 ayat 2 menyebutkan : ketentuan ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku pada berbagai tempat kerja antara lain tempat kerja di mana :

· Dibuat, di coba, atau di pergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan/instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran/peledakan

· Di kerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah dan sebagainya atau di mana di lakukan pekerjaan persiapan.

· Di lakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah.

· Di lakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,terjatuh/terperosok, hanyut/terpelanting.

c) Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per. 01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.

d) Keputusan bersama Menaker dan Men PU tentang keselamatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

e) Permen No PER 04/MEN/1988 tentang wewenang kanwil/kandepnaker dalam pelaksanaan perijinan, pemakaian, pesawat uap, botol baja, pesawat angkat dan angkut.

4. Isu Pada Pekerja Konstruksi

a. Outsourching

b. Kecelakaan kerja meningkat

c. Kurangnya komitmen perusahaan terhadap keselamatan pekerja

d. Masalah kesehatan pekerja ( jamsostek )

e. Masalah upah

f. Masalah libur kerja



Di Posting oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes DEPKES yogyakarta, Jurusan Kesehatan Lingkungan

Kesehatan dan keselamatan kerja, Universitas Indonesia

Munggu, Petanahan, Kebumen, Jawa tengah

2 komentar:

Dorin Mutoif Kebumen Beriman mengatakan...

thank for your prayers

Dorin Mutoif Kebumen Beriman mengatakan...

Api Yin : tak ada yang tidak mungkin...zero accident bisa saja di capai